Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Menindaklanjuti Pengumuman Pemda DIY Nomor 810/8304 Tanggal 17 Oktober 2023 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tenaga Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemda DIY Formasi Tahun 2023 Pra Sanggah serta berdasar hasil verifikasi terhadap peserta yang melakukan sanggah, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut pada pengumuman di bawah ini:
Memperhatikan surat permohonan pindah antar instansi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS, kami mengundang Saudara menjadi peserta seleksi Pemerintah Daerah DIY dan Akuisisi Talenta Eksternal dengan tahapan sebagai berikut:
Berdasar hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar Seleksi PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut pada pengumuman di bawah ini:
Kinerja suatu organisasi akan menjadi optimal dan maksimal ketika tersedianya sumber daya manusia yang mumpuni sesuai kualifikasi, kompetensi, kinerja untuk mengisi formasi yang tersedia. Pengisian formasi ASN dapat melalui pengadaan dengan melakukan rekrutmen CPNS, Sekolah Kedinasan sesuai formasi yang sudah ditetapkan dan Mutasi Luar Daerah. Supaya proses Mutasi Luar Daerah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien salah satunya dibutuhkan penyediaan informasi yang ringkas dan mudah dipahami. Informasi yang dapat dipahami dan dimengerti akan memudahkan ASN untuk melakukan proses mutasi pegawai. Prosedur mutasi dari permohonan hingga penempatan dan penetapan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta tertulis di dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi PNS.
Secara lebih ringkas dapat membaca e-leaflet dan video yang ada dibawah ini :
Definisi Satyalancana Karya Satya
Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
Dasar Hukum
Pengusulan dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
Persyaratan Usulan Satyalancana Karya Satya
1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan;
2. Telah memenuhi masa bekerja secara terus menerus dan tidak terputus:
a. Paling singkat 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
b. Paling singkat 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
c. Paling singkat 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
Masa bekerja dimaksud adalah masa bekerja terhitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya (tidak termasuk tambahan masa bekerja di luar PNS);
3. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak berakhirnya hukuman disiplin;
4. Agar diprioritaskan masa kerja terlama dari setiap tahapan (10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun) dan atau yang mendekati Batas Usia Pensiun (BUP);
5. Bagi PNS yang telah diusulkan dan atau mendapat penghargaan pada tahap tertentu untuk tidak diusulkan kembali pada tahap yang sama.
Pengusulan Pegawai Penerima Satyalancana Karya Satya melalui Aplikasi SI-Informan
Harap memperhatikan hal-hal berikut:
Infografis Prosedur Layanan Satyalancana Karya Satya dapat diunduh pada laman di bawah ini:
Alur tata cara pengusulan Satyalancana Karya Satya melalui Aplikasi SI-INFORMAN dapat dilihat di Youtube BKD DIY
Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.