Berita Terkait BKD D.I. Yogyakarta

Yogyakarta- Pada hari Jumat (22/9/2023) bertempat di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Humas Kanreg I BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyerahkan BKN Award 2023 kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Penyerahan BKN Award turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono, Kepala BKD DIY Amin Purwani, serta Kepala Kanreg I BKN Paulus Dwi Laksono.

Pemda DIY meraih lima kategori penghargaan pada BKN Award 2023. Kelima penghargaan tersebut ialah Implementasi NSPK Manajemen ASN Terbaik se-Indonesia, peringkat 1 atas capaian dalam Pengembangan Kompetensi, peringkat 3 atas capaian dalam Penerapan Pemanfaatan Data-Sistem Informasi dan CAT, peringkat 3 atas capaian dalam Perencanaan kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian, serta peringkat 4 atas capaian dalam Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja.

Penyelenggaraan BKN Award tahun ini merupakan tahun kesembilan sejak BKN Award diluncurkan pada 2015 dengan tujuan untuk memacu kinerja K/L/D dalam melaksanakan implementasi manajemen ASN. Untuk pemenang BKN Award Tahun 2023 diumumkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2023 yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Mei 2023 di Kota Bandung.

Selain sebagai bentuk apresiasi atas komitmen penyelenggaraan manajemen ASN, pemberian BKN Award bagi pengelola kepegawaian di lingkup Instansi Pusat dan Instansi Daerah ini diharapkan menjadi pemacu peningkatan kualitas pengelolaan ASN, khususnya dalam mendukung sistem manajemen ASN berbasis sistem merit.

Keberhasilan yang diraih ini merupakan sebuah proses yang panjang bagi Badan Kepegawaian Daerah DIY dalam menerapkan manajemen kepegawaian ASN yang berkualitas di lingkungan Pemda DIY. Dinamika yang cukup tinggi menuntut perubahan yang signifikan untuk bisa beradaptasi dengan regulasi yang ada. Penghargaan atas kinerja positif dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi motivasi untuk BKD DIY selaku instansi yang memiliki tugas dan fungsi manajamen kepegawaian untuk bisa akuntanbel dan transparan dalam memberikan pelayanannya. BKN Award ini sebagai potret atas kepatuhan BKD DIY dalam melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak hanya membangun ASN di lingkungan Pemda DIY yang profesional tetapi ASN yang memiliki integritas dan netralitas dalam memberikan pelayananya berkualitas bagi masyarakat.



Yogyakarta-Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) kembali menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik. Acara ini merupakan pengumuman hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023. Acara di selenggarakan pada hari kamis 21 September 2023 bertempat Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.

Pada pagelaran acara tersebut, Badan Kepegawaian Daerah DIY berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dalam kategori OPD Pemerintah Daerah DIY dengan predikat sebagai badan publik informatif. Penghargaan tersebut diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah DIY yang telah melalui tahapan monev dengan berhasil mendapatkan nilai 97,33. Keberhasilan yang telah di raih oleh Badan Kepegawaian Daerah DIY menunjukkan bahwa BKD DIY telah memiliki awareness yang tinggi atas keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat dan berhasil masuk dalam dalam 3 besar teratas sebagai OPD Pemerintah Daerah DIY yang Informatif.

Teguh Suhada selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yogyakarta atas saran dan kritikan yang membangun, semoga amanah yang telah diberikan ini menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dalam memberikan informasi publik yang akuntabel dan transparan dalam pengelolaan menajemen kepegawaian di Pemda DIY.

Dalam Sambutannya, Ketua KID DIY, Moh.Hasyim menyampaikan bahwa tahun ini awareness badan publik akan keterbukaan informasi mengalami kenaikan yang cukup signifikan, tahun 2023 ini jumlah badan publik yang mencapai peringkat informatif mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2022 Badan Publik yang memperoleh kualifikasi Informatif sebanyak 145 Badan Publik (37,96%), pada tahun 2023 ini bertambah 21 Badan Publik atau naik 7,90 %. menjadi 166 Badan Publik (45,86%). Di sisi lain, jumlah badan publik yang tidak informatif pada tahun 2022 sebanyak 54 Badan Publik (14,14%) pada tahun ini berkurang sebanyak 15 Badan Publik atau 3,36% sehingga menjadi 39 Badan Publik (10,77%).

Ketua KID DIY menyampaikan juga bahwa dalam melakukan monitoring dan evaluasi terdapat tim yang terbagi dalam 4 unsur pegiat keterbukaan informasi publik, ada unsur dari Komisioner dan Sekretariat KID DIY, Unsur Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Unsur akademisi, dan Unsur Civil Society Organization. Tim ini bertugas merumuskan instrumen penilaian, melakukan penilaian, dan menetapkan hasil. Hadirnya tim dari berbagai kalangan ini, untuk menilai dan menjaga objektivitas kualitas dari monitoring dan evaluasi yang di selenggarakan.

Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa Pemrov DIY merupakan salah satu Pemprov DIY yang bagus dalam menjalankan monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi Publik, kegiatan monev ini bukan saja kegiatan normatif atau seremonial saja. Tetapi lebih dari itu, substansi kegiatan monev untuk ini memotret sejauh mana kepatuhan badan publik patuh terhadap tata laksana prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Dan Komisi Informasi Daerah DIY berkewajiban memastikan setiap badan publik yang ada di DIY memberikan kewajibannya tentang pemenuhuhan hak publik atas sebuah informasi.


PENGUMUMAN

Nomor : 810/7503

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

FORMASI TAHUN 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Maka dengan ini, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka lowongan sebanyak  106 (Seratus Enam) formasi PPPK Tenaga Kesehatan, sebagaimana pengumuman dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


PENGUMUMAN

Nomor : 810/7502

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

FORMASI TAHUN 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Maka dengan ini Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka lowongan 110 (Seratus Sepuluh) formasi PPPK Tenaga Teknis, sebagaimana pengumuman dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


PENGUMUMAN

Nomor : 810/7501

TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

FORMASI TAHUN 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Maka dengan ini Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka lowongan 826 (Delapan Ratus Dua Puluh Enam) formasi PPPK Tenaga Guru, sebagaimana pengumuman dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 571 Tahun 2023tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 dan Surat Plt. Kepala BKN Nomor:4016.2/R-KS.04.03/SD/1(2023 tanggal 13 September 2023 Perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional TA2022, bersama ini diinformasikan hasil Optimalisasi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY Formasi Tahun 2022 terlampir pada tautan di bawah ini:


“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan adalah momentum yang penting dalam karir dan pengabdian kita kepada Masyarakat dan Negara atas komitmen terhadap tugas yang diemban setelah melewati berbagai proses dan pengalaman” ucap Wakil Gubernur, Paku Alam X, saat membuka sambutannya di acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Ahli Utama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Rabu (6/9/2023) di Bangsal Kepatihan, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.

Paku Alam X juga menjelaskan bahwa masyarakat memandang pejabat struktural dan fungsional sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berintegritas. Oleh karena itu, harapannya pejabat struktural dan fungsional ini akan terus mengutamakan prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang prima dalam setiap tindakan dan keputusan.

Sebanyak 44 Pejabat yang dilantik terdiri dari 1 Pejabat Fungsional Utama, 17 Pejabat Administrator, dan 26 Pejabat Pengawas.

Dalam kesempatan yang sama Paku Alam X berpesan kepada Jabatan Fungsional Ahli Utama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang terlantik, untuk dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dengan terus berinovasi dan berpikir kreatif untuk dapat bersinergi dengan semua pihak, Masyarakat, dan akademisi guna membangun Daerah Istimewa Yogyakarta yang lebih baik.

“Laksanakan tugas dengan integrasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi, serta tetap mendengarkan dan merespon kebutuhan serta aspirasi Masyarakat” imbuh Paku Alam X

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Ahli Utama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Sekretaris Daerah DIY, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah DIY dan Kepala OPD di Lingkungan Pemda DIY.


Profil Singkat BKD DIY

Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang  ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya.


© 2024 BKD D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.
  • 0274-562150 fax. Psw 2903, (0274) 512080
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kode pos 55233